SISTEM HUKUM dan PERADILAN INTERNASIONAL
Kehidupan bangsa-bangsa di dunia ini mengalami berbagai perbedaan potensi tingkat kehidupan. Perbedaan ini menyebabkan antar bangsa terjadi kompetisi,kerja sama,dan mungkin konflik di antara mereka.
Hukum di Internasional diartikan sebagai himpunan dari peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang bmengikat serta mengatur hubungan antara negara-negaradan subjek-subjek hokum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional ini .
Pengertian hukum internasional pada awalnya terbatas pada Negara sebagai satu-satunya pelaku hokum dan tidak memasukkan subjek hokum lain selain Negara (non Negara) .
Dalam perkembangan zaman,ketika hubungan antar manusia meningkat demikian tajam dan berbagai bentuk kerjasama antar manusia telah terjadi,suasana saling ketergantungan antarnegara semakin terasa.
Pada umumnya kita berbicara tentang hokum internasional ,maka yang dimaksudkan adalah hokum internasional public.
0 komentar:
Posting Komentar