Kamis, 11 November 2010


                ULASAN TENTANG PEWARGANEGARAAN
Ulasan yang menjadi perdebatan dalam UU tahun 1958 antara lain adalah UU ini tidak memberi hak kepada perempuan WNI dalam memberikan kewarganegaraannya kepada anak yang dilahirkannya,sedangkan seorang bayi yang baru lahir tentu saja tidak dapat memilih kewarganegaraannya sendiri.
Pada sisi lain ,bangsa Indonesia merupakan bangsa yang beranekaragam suku bangsa.Apabila terjado perkawinan keluarga antar suku,seharusnya sudah menjadi hal yang biasa.Dapatkah membayangkan seorang anak harus memilih salah satu suku orang tuanya sebagai identitas?
          Kendala lain dalam UU ini,seorang WNA yang menginginkan pewarganegaraan Indonesia harus memenuhi persyaratan telah bertempat tinggal di Indonesia selama 15 tahun berturut-turut atau 20 tahun tidak berturut-turut serta mempunyai pekerjaan dan penghasilan tetap.
Dengan peraturan imigrasi dan ketenagakerjaan yang ketat,seorang tenaga kerja WNA harus seorang tenaga ahli yang di pekerjakan perusahaan. Perusahaan biasanya memperkerjakan tenaga ahli antara 3-5 tahun kemudian memindahkannya ke tempat lain.

0 komentar: