Rabu, 18 Juni 2014

2. Pelanggaran Terkait IT

Latar belakang Kode Etik
Pelanggaran kode etik profesi merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh sekelompok profesi yang tidak mencerminkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Tujuan Kode Etik Profesi adalah :
  1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
  2. Untuk menjaga dan memelihara kesejakteraan para anggota
  3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
  4. Untuk meningkatkan mutu profesi
  5. Meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi
  6. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
Idealisme yang terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional , sehingga harapan terkadang sangat jauh dari kenyataan. Memungkinkan para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengakibatkan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata – mata berdasarkan kesadaran profesional. Penyebab pelanggaran kode etik profesi IT organisasi profesi tidak di lengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terhadap suatu kode etik IT.
Minimnya pengetahuan masyarakat tentang substansi kode etik profesi dan juga karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi itu sendiri. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur masing – masing profesi.
Berikut beberapa pelanggaran kode etik :

  1. Unauthorized Access.
Terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu system jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan computer yang dimasukinya.
Probing dan Port Scanning merupakan contoh dari kejahatan ini.
Aktivitas “Port scanning” atau “probing” dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.
  1. Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hokum atau mengganggu ketertiban umum.
  1. Penyebaran Virus Secara Sengaja
Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang system emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
Contoh kasus : Virus Mellisa, I Love You, dan Sircam.
  1. Data Forgery
Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di Internet.
  1. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki system jaringan computer pihak sasaran.
Selanjutnya, sabotage and extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program computer atau system jaringan computer yang terhubung dengan internet.
  1. Cyberstalking
Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan computer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.
Kejahatan tersebut menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
  1. Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
  1. Hacking dan Cracking
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan system di atas rata-rata pengguna. Jadi, hacker memiliki konotasi yang netral.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkungan yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
  1. Cybersquatting and Typosquatting
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
  1. Hijacking
Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak)
  1. Cyber Terorism
Suatu tindakan xybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Referensi : - www.hukumonline.com
    - www.tempo.com
    - www.liputan6.com/tag/pelanggaran-kode-etik

3. Sanksi Terhadap Pelanggaran IT di bidang pemerintahan




 Pelanggaran di bidang IT di dalam sebuah pemerintahan, di dalam pemerintahan tentunya kita dapat menjumpai kegiatan kejahatan di sebuah pemerintahan dimana pemerintah itu sudah semestinya siap siaga menghadapi tindak kejahatan atau sebuah kriminalitas yang menyerang sebuah situs pemerintahan ataupun menduplikasikan data dan membocorkan informasi yang sifatnya sangat rahasia. Dan ini contoh-contoh tindak kejahatan, diantaranya adalah :
1. Jual beli ijazah palsu melalui internet
            Permasalahannya : Si penyedia layanan pembuatan sebuah ijazah palsu di internet boleh saja mengumbar janji-janji manis, namun yang pasti ijazah yang kurang layak tersebut tak bisa didapatkan dengan harga yang relative murah. Biaya yang di patok bisa sampai puluhan juta rupiah, itu bukan nominal yang murah bukan.
Dan aksi tersebut bisa kita jumpai di sebuah lembaga-lembaga pendidikan yaitu  di lingkungan ‘kampus’, semakin tinggi gelar yang di raih, akan semakin mahal pula biaya yang di patok itu.
Situs-situs yang menawarkan jasa tersebut akan mengiming-imingi kita bahwa ‘Bisa kuliah cepat dan instan tanpa berpusing-pusing ria dengan kegiatan yang ada di kampus tersebut’.
Sampai timbul sebuah pertanyaan “Mengapa kamu pilih untuk membeli ijazah?” mereka menjawab “alasan saya memilih untuk membeli ijazah adalah untuk sebuah kelancaran kehidupan saya dan membantu dalam mendapatkan sebuah pekerjaan yang di harapkan”.
Pelaku pembuat ijazah palsu boleh saja mengklaim demikian. Namun ingat, ketika di dunia kerja, ijazah tak akan berlaku jika tidak adanya kemampuan. Artinya, kita hanya akan mempermalukan diri sendiri ketika ijazah yang tidak layak tersebut menunjukkan nilai fenomenal.
Belum lagi jika ketahuan menggunakan ijazah palsu. Ancaman hukuman dari pihak berwajib pastinya telah menanti. Termasuk bagi pelaku pembuatan ijazah palsu ini sendiri.
Ada 3 orang tersangka yang diamankan yakni Yogi Saputro, Ichwan Setiawan dan Agus Budiyanto. Ketiganya dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dalam data otentik. Dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.
Aspek hukum yang bisa dikenakan :
Pada kasus tersebut ada beberapa hukum yang bisa dikenakan, diantaranya :
Pasal 263
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 264
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
l. akta-akta otentik;
2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Hukuman yang diberikan
Tiga orang tersangka yang diamankan yakni Yogi Saputro, Ichwan Setiawan dan Agus Budiyanto. Ketiganya dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dalam data otentik. Dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.  
Solusi Kasus
—  kopertis (Kordinasi perguruan tinggi swasta) bersama Ditjen Dikti bisa mencabut izin PT tersebut. Selain itu PTS(perguruan tinggi swasta) bersama kopertis harus bekerja sama dengan kepolisian agar praktik jual beli izajah bisa ditumpas hingga ke akar-akarnya.
—  Untuk mencegah agar tak menjadi korban pencatutan PTS perlu segera memberi pengaman pada ijazah yang diterbitkan. Misalnya dengan memberi hologram ataupun kertas khusus.
 Kesimpulan Tentang Kasus
 ·         Tidak ada salahnya jika kopertis juga bekerja sama dengan ahli teknologi informasi  dan komunikasi (TIK) ketika menjumpai kejanggalan dalam basis data(database). Sebab, saat ini pemalsu dengan mudah memperoleh dan mengubah database sejumlah lembaga pendidikan, termasuk kopertis.
                   http://id.wikipedia.org


Rabu, 11 Juni 2014

1. ETIKA SEORANG PEMULUNG


Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno yaitu "ethikos", yang berarti “timbul dari kebiasaan" adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep, seperti benar, salah, dan sebuah tanggung jawab.

Etika adalah sikap  setiap pribadi atau perorangan  dan kelompok masyarakat dalam merealisasikan moralitas itu. Karena Etika adalah refleksi kritis terhadap moralitas, maka etika tidak bermaksud untuk membuat orang bertindak sesuai dengan moralitas begitu saja.
Etika memang pada akhirnya menghimbau orang untuk bertindak sesuai dengan moralitas, tetapi bukan karena tindakan itu diperintahkan oleh moralitas (nenek moyang, orang tua, guru), melainkan karena ia sendiri tahu bahwa hal itu memang baik baginya. Sadar secara kritis dan rasional bahwa ia memang sudah sepantasnya bertindak seperti itu.Etika berusaha menggugah kesadaran manusia untuk bertindak secara otonom dan bukan heteronom.Etika bermaksud membantu manusia untuk bertindak secara bebas dan dapat dipertanggungjawabkan karena setiap tindakannya selalu lahir dari keputusan pribadi yang bebas dengan selalu bersedia untuk mempertanggungjawabkan tindakannya itu karena memang ada alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan yang kuat mengapa ia bertindak begitu atau begini.
Dan setelah saya memahami apa itu “etika”, sekarang saya akan dapat menuliskan sedikit mengenai etika terkait sebuah pekerjaan khususnya etika seorang pemulung di sekitar kita.
            Belajar dari nilai kehidupan sang ‘pemulung’di sekitar kita. Pemulung yaaa hanya seorang pemulung yang setiap hari sering kita jumpai di sekitaran kita sedang mengambil sampah-sampah di tempat sampah kita, keliling komplek dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Kemudian dari hasil mengambil sampah-sampah itu mereka akan menjualnya dengan tujuan untuk mendapatkan uang untuk kehidupannya sehari-hari. Mungkin itu memang bukan hal yang asing bagi kita semua begitu mudah kita menemukan ibu-ibu, bapak-bapak, bahkan saya sering menjumpai kakek-kakek tua dan sampai anak-anak kecil sekalipun yang sedang memulung di jalan, akan tetapi seberapa tahukan kita tentang keadaan mereka? Bagaimana cara kerja keras mereka untuk menyambung hidupnya hingga bisa bersekolah? Dan mengapa mereka lebih memilih pekerjaan memulung ini, apakah tidak ada pekerjaan lain yang dapat mereka kerjakan? . Itulah yang selama ini ada di pikiran saya dan memacu saya untuk membuat artikel seperti ini dengan harapan semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk kita semua yang membacanya. Saya baru mengetahui bahwa pemulung itu di bagi menjadi 2 bagian yaitu :
1.   Pemulung lepas yaitu pemulung yang bekerja sendiri tanpa mengandalkan dari atasannya atau bisa di bilang (Bandar).
2. Pemulung Bandar yaitu pemulung yang dipinjamkan uangnya oleh atasan mereka dan memotong uang pinjamannya tersebut, dan kebanyakan atasan-atasannya itu memberikan tempat tinggal berupa rumah kepada si pemulung tersebut dan rumah yang di berikan kepada si pemulung itu tentunya tidak berjauhan dengan rumah sang atasan (Bandar) atau di tempat dimana ia menampung barang-barang hasil pulungnya itu. Sadarkah kita tentang betapa pentingnya keberadaan seorang pemulung itu? Sebenarnya mereka-mereka itu secara tidak langsung sudah menjadi seorang pahlawan bagi kehidupan kita di bumi. Bagaimana tidak mereka bersedia, bahkan dengan hati yang ikhlas mengambil sampah-sampai kita yang dapat di daur ulang, akan tetapi kebanyakan orang berpikir bahwa mereka itu tidak sadar akan hal-hal kecil seperti ini, bahkan saya sering melihat di daerah perumahan-perumahan umum yang memasang sebuah plang yang isinya himbauan agar pemulung di larang masuk ke lingkungan perumahannya !! padahal menurut saya, kalau tanpa adanya seorang pemulung saya tidak akan tahu bagaimana lingkungan kita ini mungkin sudah kumuh dengan banyaknya sampah-sampah yang berserakan dimana –mana, dan menurut saya hal tersebut itu sangat tidak manusiawi dan seandainya mereka yang memasang plang tersebut tidak setuju dengan masuknya seorang pemulung itu jangan seperti itu cara menghindarinya, menurut saya itu hal yang sangat tidak pantas, sama saja kita menjauhkan dan menghambat  rezeki para pemulung di luaran sana. Bukankah kita sangat terbantu dengan kehadirannya? Mengapa kita tidak membantu mereka bukan untuk menghalanginya mereka untuk mencari nafkah. Saya mempunyai salah satu cara agar para pemulung itu menjadi mudah dalam pekerjaannya. Kita sebagai manusia yang saling menghargai semua pekerjaan-pekerjaan yang tentunya halal ini, mengapa kita tidak membantu mereka dengan cara memisahkan sampah kita agar mereka lebih mudah dalam mengambil sampah yang mereka butuhkan seperti botol-botol bekas minuman, kardus-kardus yang sudah tak terpakai, dan lain-lain. Karena sesungguhnya kita bisa menjalin hubungan timbale balik dengan mereka, dalam arti hubungan yang saling menguntungkan satu sama lainnya.
            Bagi saya sosok pemulung itu sangat mengagumkan, karena mereka tak pernah mengenal lelah, hujan, panas, terik, malam hingga pagi hari demi mendapatkan sampah yang dapat membuat mereka bertahan hidup dan membiayai sekolah anak-anaknya .