Pelanggaran
di bidang IT di dalam sebuah pemerintahan, di dalam pemerintahan tentunya kita
dapat menjumpai kegiatan kejahatan di sebuah pemerintahan dimana pemerintah itu
sudah semestinya siap siaga menghadapi tindak kejahatan atau sebuah
kriminalitas yang menyerang sebuah situs pemerintahan ataupun menduplikasikan
data dan membocorkan informasi yang sifatnya sangat rahasia. Dan ini
contoh-contoh tindak kejahatan, diantaranya adalah :
1. Jual beli ijazah
palsu melalui internet
Permasalahannya : Si penyedia layanan pembuatan sebuah
ijazah palsu di internet boleh saja mengumbar janji-janji manis, namun yang
pasti ijazah yang kurang layak tersebut tak bisa didapatkan dengan harga yang relative
murah. Biaya yang di patok bisa sampai puluhan juta rupiah, itu bukan nominal
yang murah bukan.
Dan aksi tersebut bisa
kita jumpai di sebuah lembaga-lembaga pendidikan yaitu di lingkungan ‘kampus’, semakin tinggi gelar
yang di raih, akan semakin mahal pula biaya yang di patok itu.
Situs-situs yang
menawarkan jasa tersebut akan mengiming-imingi kita bahwa ‘Bisa kuliah cepat
dan instan tanpa berpusing-pusing ria dengan kegiatan yang ada di kampus
tersebut’.
Sampai timbul sebuah
pertanyaan “Mengapa kamu pilih untuk membeli ijazah?” mereka menjawab “alasan saya
memilih untuk membeli ijazah adalah untuk sebuah kelancaran kehidupan saya dan
membantu dalam mendapatkan sebuah pekerjaan yang di harapkan”.
Pelaku pembuat ijazah palsu boleh saja mengklaim demikian. Namun ingat,
ketika di dunia kerja, ijazah tak akan berlaku jika tidak adanya kemampuan.
Artinya, kita hanya akan mempermalukan diri sendiri ketika ijazah yang tidak
layak tersebut menunjukkan nilai fenomenal.
Belum lagi jika ketahuan menggunakan ijazah palsu. Ancaman hukuman dari pihak berwajib pastinya telah menanti. Termasuk bagi pelaku pembuatan ijazah palsu ini sendiri.
Belum lagi jika ketahuan menggunakan ijazah palsu. Ancaman hukuman dari pihak berwajib pastinya telah menanti. Termasuk bagi pelaku pembuatan ijazah palsu ini sendiri.
Ada 3 orang tersangka yang diamankan yakni Yogi Saputro, Ichwan Setiawan
dan Agus Budiyanto. Ketiganya dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP
tentang pemalsuan dalam data otentik. Dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun
penjara.
Aspek
hukum yang bisa dikenakan :
Pada
kasus tersebut ada beberapa hukum yang bisa dikenakan, diantaranya :
Pasal 263
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat
menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang
diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan
tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian,
karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai
surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu
dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 264
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan
tahun, jika dilakukan terhadap:
l. akta-akta otentik;
2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya
ataupun dari suatu lembaga umum;
3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu
perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang
diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti
surat-surat itu;
5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang
siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya
tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika
pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Hukuman yang diberikan
Tiga orang tersangka yang diamankan yakni
Yogi Saputro, Ichwan Setiawan dan Agus Budiyanto. Ketiganya dikenakan Pasal 263
KUHP dan atau pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dalam data otentik. Dengan
ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.
Solusi Kasus
— kopertis
(Kordinasi perguruan tinggi swasta) bersama Ditjen Dikti bisa mencabut izin PT
tersebut. Selain itu PTS(perguruan tinggi swasta) bersama kopertis harus
bekerja sama dengan kepolisian agar praktik jual beli izajah bisa ditumpas
hingga ke akar-akarnya.
— Untuk mencegah
agar tak menjadi korban pencatutan PTS perlu segera memberi pengaman pada
ijazah yang diterbitkan. Misalnya dengan memberi hologram ataupun kertas
khusus.
Kesimpulan Tentang Kasus
·
Tidak ada salahnya jika
kopertis juga bekerja sama dengan ahli teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ketika menjumpai
kejanggalan dalam basis data(database). Sebab, saat ini pemalsu dengan mudah
memperoleh dan mengubah database sejumlah lembaga pendidikan, termasuk
kopertis.
Referensi : - http://www.depkumham.go.id
0 komentar:
Posting Komentar