Latar belakang Kode Etik
Pelanggaran
kode etik profesi merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh sekelompok
profesi yang tidak mencerminkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya
bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu
dimata masyarakat.
Tujuan Kode Etik Profesi adalah :
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
- Untuk menjaga dan memelihara kesejakteraan para anggota
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
- Untuk meningkatkan mutu profesi
- Meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
Idealisme
yang terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang
terjadi di sekitar para profesional , sehingga harapan terkadang sangat
jauh dari kenyataan. Memungkinkan para profesional untuk berpaling
kepada kenyataan dan mengakibatkan idealisme kode etik profesi. Kode
etik profesi merupakan himpunan norma moral
yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata –
mata berdasarkan kesadaran profesional. Penyebab pelanggaran kode etik
profesi IT organisasi profesi tidak di lengkapi dengan sarana dan
mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terhadap suatu kode
etik IT.
Minimnya
pengetahuan masyarakat tentang substansi kode etik profesi dan juga
karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi itu sendiri.
Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur masing – masing profesi.
Berikut beberapa pelanggaran kode etik :
- Unauthorized Access.
Terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu system jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan computer yang dimasukinya.
Probing dan Port Scanning merupakan contoh dari kejahatan ini.
Aktivitas “Port scanning” atau “probing” dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.
- Illegal Contents
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke
internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat
dianggap melanggar hokum atau mengganggu ketertiban umum.
- Penyebaran Virus Secara Sengaja
Penyebaran virus
umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang
system emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini
kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
Contoh kasus : Virus Mellisa, I Love You, dan Sircam.
- Data Forgery
Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di Internet.
- Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki system jaringan computer
pihak sasaran.
Selanjutnya, sabotage and extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program computer atau system jaringan computer yang terhubung dengan internet.
- Cyberstalking
Dilakukan
untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
computer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.
Kejahatan tersebut menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
- Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
- Hacking dan Cracking
Istilah hacker
biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk
mempelajari system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya.
Besarnya
minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untuk memiliki
kemampuan penguasaan system di atas rata-rata pengguna. Jadi, hacker
memiliki konotasi yang netral.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkungan yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
- Cybersquatting and Typosquatting
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut
dengan harga yang lebih mahal.
Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
- Hijacking
Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak)
- Cyber Terorism
Suatu
tindakan xybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah
atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Referensi : - www.hukumonline.com
- www.tempo.com
- www.liputan6.com/tag/pelanggaran-kode-etik
0 komentar:
Posting Komentar